GenPI.co - Nasib honorer saat ini ada di tangan masing-masing individu, sebab seleksi PPPK 2023 yang sedang berlangsung akan menentukan masa depan mereka.
Meski begitu, para honorer seharusnya bersyukur, karena kelulusan seleksi PPPK 2023 untuk honorer tidak ditentukan oleh passing grade (PG).
Hal tersebut diungkapkan Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, baru-baru ini.
Menurut Deputi Suharmen, bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan sistem perangkingan untuk honorer.
"Jika nilai seleksi kompetensi yang tertinggi diraih honorer misalnya 80, maka itulah patokan," kata Deputi Suharmen.
Deputi Suharmen pun menyebutkan, bahwa untuk seleksi PPPK 2023, pemerintah memberikan jatah 80 persen untuk honorer.
"Itu sebabnya berbagai afirmasi diberikan kepada honorer agar kuota tersebut bisa terpenuhi," jelas Deputi Suharmen.
Merespons hal itu, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih pun menyambut positif kebijakan tersebut.
Nur Baitih pun meminta agar seluruh honorer bisa menggunakan momentum tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Selamat buat teman-teman yang sudah mulai dan sementara mengikuti tes PPPK 2023. Semoga proses ujiannya berjalan lancar," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (11/11/2023).
Menurut Nur Baitih, bahwa honorer harus tetap tenang dalam menjawab semua soal di komputer.
"Kuncinya ialah tenang dan tidak grogi agar hasilnya juga bagus," jelas Nur Baitih.
Selain itu, Nur Baitih mengingatkan, agar peserta mempersiapkan semua keperluan ujian baik dari kartu tes, seragam, dan lain-lain.
"Paling penting adalah menjaga kesehatan, sehingga saat ujian nanti bisa hadir dan menjawab soal dengan baik," ungkap Nur Baitih.
Nur Baitih pun berharap semoga tahun ini banyak afirmasi diberikan pemerintah buat honorer K2 yang sedang berkompetensi mengikuti tes CAT PPPK.
Menurut Nur Baitih, bahwa semua honorer K2 sangat berharap yang ikut tes bisa lulus semua agar bisa merasakan hak-hak ASN PPPK.
"Mudah-mudahan semuanya lulus, agar bisa mengurangi jumlah 2,3 juta honorer yang harus diselesaikan pemerintah hingga 31 Desember 2024," kata Nur Baitih. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News