Postingan Nyinyir Istri Buat Kolonel Hendi Dicopot, ini Aturannya

14 Oktober 2019 10:37

GenPI.co - Postingan nyiyir istri anggota TNI AD terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto benar-benar bikin susah Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi, sang suami. Jabatan Komandan Dandim 1417 Kendari terpaksa dicopot lantaran istrinya yang bernama Ilma Zulkifli itu tak bisa ‘menjaga jempol’

Terkait pencopotan jabatan anggota TNI karena kelakuan istrinya, beberapa pihak melakukan protes. Salah satunya adalah Rachel Maryam, anggota DPR RI periode 2014-2019 yang kembali di pada periode sebelumnya.

BACA JUGA: Istri Menangis, Ucapan Mantan Dandim Kendari Sangat Jantan

Dalam sebuah cuitan di Twitter, ia mengatakan perilaku sang istri Dandim belum terbukti melanggar hukum.

“Setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum & bertanggung jawab atas dirinya masing-masing di mata hukum. Yang dilakukan istri Dandim Kendari belum terbukti melanggar hukum, bahkan belum ada proses hukumnya,” tulis Rachel di akun Twitter-nya @cumarachel.

Namun apa yang dikatakan Rachel Maryam bertolak belakang dengan peraturan yang berlaku. urusan disiplin prajurit TNI sebenarnya diatur  secara lengkap dalam UU No.26 Tahun 1997.

Pasal 11 dalam UU tersebut mengatur mengenai wewenang komando yang bukan saja dalam hal dalam memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan satuan, namun juga dalam hal pembinaan.

BACA JUGA: Istri Nyinyirin Wiranto di FB, Dandim Kendari Ikhlas Dicopot KSAD

Dalam ayat 2 pasal tersebut, disebutkan istilah Ankumm yang merupakan akronim dari ‘Atasan yang Berhak Menghukum’.

Ayat tersebut menyebutkan, “Dalam hal Ankum berwenang terbatas akan menjatuhkan hukuman disiplin penahanan berat terhadap Perwira yang berada di bawah wewenang komandonya, maka diajukan kepada Ankum Atasan.”

Dengan begitu, tindakan pencopotan jabatan yang dilakukan terhadap Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi akibat ulah istrinya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co