DPR RI dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024, Berikut Rinciannya

28 November 2023 16:55

GenPI.co - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau 2024 senilai Rp 93,4 juta berhasil disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11).

"Jadi, alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp 93.410.286,07," tutur Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

BACA JUGA:  Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta, PDIP Tegas Menolak

Menurut Ashabul Kahfi, persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah Rp 11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp 105.095.032.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dari BPIH Rp 93,4 juta.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tetapkan Biaya Haji 2023, Paling Mahal Embarkasi Surabaya

Rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen.

Biaya per jemaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

BACA JUGA:  Biaya Haji 2024, Menteri Agama Usulkan Sebesar Rp 105 Juta

Sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40 persen.

Biaya nilai manfaat tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipastikan bakal menyiapkan dana sebesar Rp 8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi,

BPKH akan menjadi dana Nilai Manfaat operasional biaya haji.

Sementara itu, panitia kerja (panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/ 2024 M sebesar Rp 14,5 miliar.

Sebagai informasi, rincian komponen BPIH 2024, yakni Ongkos penerbangan Rp 33,427 juta, biaya hidup Rp 3,2 juta, premi asuransi Rp 175 ribu, visa Rp 300 ribu, akomodasi di Mekkah dan Madinah Rp 23,8 juta.

Kemudian, konsumsi di Arab Saudi Rp 6,9 juta, transportasi di Arab Saudi Rp 4,7 juta, biaya Masyair Rp 17,7 juta, perlindungan di Arab Saudi Rp 139 ribu, pembinaan jemaah haji di Arab Saudi Rp 24 ribu.

Selanjutnya, pelayanan umum di Arab Saudi Rp 100.200, pengelolaan BPIH di Arab Saudi Rp 7.184, akomodasi di embarkasi Rp 125 ribu, konsumsi di embarkasi Rp 219 ribu, perlindungan dalam negeri Rp 55.400, pelayanan di embarkasi dan debarkasi Rp 134 ribu.

Lalu,pelayanan keimigrasian dalam negeri Rp 13 ribu, dokumen perjalanan dalam negeri Rp 210 ribu, pembinaan jemaah haji di dalam negeri Rp 940 ribu, pelayanan umum di dalam negeri Rp 774 ribu, dan pengelolaan BPIH Rp 311 ribu. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co