Biaya Haji 2024, Menteri Agama Usulkan Sebesar Rp 105 Juta

Biaya Haji 2024, Menteri Agama Usulkan Sebesar Rp 105 Juta - GenPI.co
Ilustrasi jemaah haji wukuf di Padang Arafah. Foto: ANTARA

GenPI.co - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta, sesuai dengan mekanisme pembahasan biaya haji.

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, 13 November 2023.

Menurut Yaqut, siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Oleh sebab itu, dia mengusulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tetapkan Biaya Haji 2023, Paling Mahal Embarkasi Surabaya

"Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," ungkapnya di Jakarta, seperti dikutip pada Rabu (14/11).

Dia menuturkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

BACA JUGA:  Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta, PDIP Tegas Menolak

Pada Pasal 44, disebutkan bahwa BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja,” ucap Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA:  Polemik Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Jutaan, Begini Jawaban Presiden Jokowi

“Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya