GenPI.co - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2024 rata-rata naik sekitar 6,3%.
Hal ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono mengatakan penetapan besaran UMK Jatim 2024 ini memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota.
Menurut dia, kenaikan UMK rata-rata mendekati 6,3%, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP).
"Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota. Selain itu, juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga," kata dia, Jumat (1/12).
Adhy menjelaskan penetapan UMK 2024 ini memperhatikan keadilan, kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya.
"Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif," papar dia.
UMK Jatim 2024 yang tertinggi adalah Kota Surabaya Rp4,7 jutaan (Rp4.725.479)
Setelah itu diikuti Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, sebesar Rp4,6 jutaan.
Selanjutnya, daerah lain seperti Kota Malang, Pasuruan, dan Kabupaten Malang, UMK di kisaran Rp 3,3 jutaan, sementara Kota Batu sebesar Rp3,1 jutaan.
Di sisi lain, UMK Jatim yang paling rendah adalah Kabupaten Pacitan dan Situbondo senilai Rp 2,1 jutaan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 6,13% atau sebesar Rp125.000.
Dengan demikian, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30 dari sebelumnya Rp 2.040.244,30.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News