UMP Cuma Naik 7,24%, Ini Daftar Lengkap UMK Jogja 2024

UMP Cuma Naik 7,24%, Ini Daftar Lengkap UMK Jogja 2024 - GenPI.co
Sekda DIY Beny Suharsono. (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.125.897,61 atau hanya naik 7,24% dibandingkan dengan tahun ini.

Hal ini ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berbarengan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

UMK Kota Jogja tahun 2024 menjadi yang tertinggi dengan nilai upah sebesar Rp2.492.997.

BACA JUGA:  Jabar Terapkan Struktur Skala Upah dalam Menetapkan UMP 2022

UMK DIY 2024 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023.

"Seluruh hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota di DIY besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran upah minimum provinsi (UMP) DIY," ujar Sekda DIY Beny Suharsono.

BACA JUGA:  Temui Demonstran, Kasetpres Janji Bereskan Pengupahan dan UU Cipta Kerja

Beny menjelaskan UMK Kota Jogja tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.492.997.

UMK Jogja 2024 ini ada kenaikan Rp168.221,49 atau 7,24% dari tahun ini.

BACA JUGA:  Hasil Musra: Kenaikan Upah Jadi Harapan Masyarakat Indonesia

Di sisi lain, UMK Kabupaten Sleman Rp2.315.976,39 atau naik Rp156.457,17 (7,25%).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya