GenPI.co - Banyak cara dapat dilakukan calon jemaah untuk melunasi sisa biaya haji, salah satunya melalui produk Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji.
Untuk diketahui, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta per jemaah.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023.
Dengan rincian, 40% atau Rp 37.364.111 dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan sisanya sebesar Rp 56.046.172 akan ditanggung oleh calon jemaah haji.
Dengan asumsi telah dipotong biaya setoran awal sebesar Rp 25.000.000, biaya pelunasan untuk calon jemaah haji tahun 2024 adalah sebesar Rp 31.046.172.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah menyebut produk Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji hadir untuk memberikan solusi terbaik.
Dia mengatakan masyarakat yang memiliki niat untuk berhaji tanpa merasa terbebani untuk bisa mendapatkan porsi haji dan nomor antrian pelaksanaan ibadah haji.
"Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen data diri serta agunan berupa Logam Mulia atau Tabungan Emas Pegadaian seberat 3,5 gram maupun emas perhiasan senilai 1,9 juta rupiah," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (19/12/2023).
Menurut Elvi, agunan yang diserahkan ke Pegadaian gunanya untuk mendaftar dan mendapatkan nomor porsi haji.
"Ketika pembiayaan selesai, jaminan emas dapat dikembalikan ke nasabah atau juga bisa dipergunakan untuk biaya pelunasan haji saat lunas nantinya," tuturnya.
Dia menambahkan, kini masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk menggapai mimpi menginjakkan kaki ke tanah suci.
"Pegadaian akan memberikan kenyamanan dan solusi terbaik, dimana nasabah diberikan tenggat pembiayaan produk Pegadaian Pembiayaan Porsi Haji yang relatif lama, mulai dari 1 tahun hingga maksimal 5 tahun," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News