DPR RI dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024, Berikut Rinciannya

DPR RI dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024, Berikut Rinciannya - GenPI.co
Ilustrasi jemaah haji wukuf di Padang Arafah. Foto: ANTARA

GenPI.co - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau 2024 senilai Rp 93,4 juta berhasil disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11).

"Jadi, alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp 93.410.286,07," tutur Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

BACA JUGA:  Biaya Haji 2024, Menteri Agama Usulkan Sebesar Rp 105 Juta

Menurut Ashabul Kahfi, persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah Rp 11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp 105.095.032.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dari BPIH Rp 93,4 juta.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tetapkan Biaya Haji 2023, Paling Mahal Embarkasi Surabaya

Rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen.

Biaya per jemaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

BACA JUGA:  Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta, PDIP Tegas Menolak

Sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya