Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Akan Divonis Hari Ini

04 Januari 2024 07:40

GenPI.co - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan divonis hari ini, Kamis (4/1).

Rafael Alun merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Suparman Nyompa mengatakan jadwal pembacaan putusan untuk Rafael Alun pada 4 Januari 2024.

BACA JUGA:  Sidang Rafael Alun Trisambodo Digelar di PN Jakarta Pusat Hari Ini

"Itu tadi jawaban kedua atau duplik dari penasihat hukum. Ini tidak perlu ditanggapi lagi oleh penuntut umum, selanjutnya adalah giliran majelis hakim untuk membacakan putusan (vonis). Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan," kata dia.

Sebelumnya, Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan padsa Senin (11/12) tahun lalu.

BACA JUGA:  JPU KPK Dakwa Rafael Alun Trisambodo Menerima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

Rafael juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 (Rp18,9 miliar) subsider 3 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

BACA JUGA:  KPK Sebut Istri Rafael Alun Trisambodo Sangat Mungkin Ditetapkan Tersangka

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Rafael bersama istri juga didakwa melakukan TPPU senilai mencapai Rp100 miliar.

Pada agenda terakhir sebelum putusan adalah sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/1).

Dalam sidang pembacaan duplik ini, mantan pejabat DJP tersebut melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim melepaskan dirinya dari segala tuntutan.

Kuasa hukum Rafael Alun yakin kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Kuasa hukum juga meminta pemulihan nama baik, hak-hak, serta sederet aset terdakwa.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co