JPU KPK Dakwa Rafael Alun Trisambodo Menerima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

JPU KPK Dakwa Rafael Alun Trisambodo Menerima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar - GenPI.co
JPU KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar saat masih menjadi pejabat DJP Kemenkeu. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar saat masih menjadi pejabat Dirjen Pajak (DJP) Kemenkeu.

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Rafael Alun menerima gratifikasi itu bersama istrinya yakni Ernie Meike Torondek yang dalam perkara ini menjadi saksi.

Wawan menyebut gratifikasi berupa yang itu diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2023 sampai Maret 2013.

BACA JUGA:  Sidang Rafael Alun Trisambodo Digelar di PN Jakarta Pusat Hari Ini

“Jumlah gratifikasi yang diterima terdakwa bersama Ernie Meike Torondek seluruhnya Rp 16.644.806.137,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (31/8).

Terdakwa bersama istrinya menerima gratifikasi itu melalui beberapa perusahan yang didirikan keduanya.

BACA JUGA:  KPK Limpahkan Perkara Kasus Rafael Alun Soal Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor

Adapun untuk perusahaan yang dimaksud yakni PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai oleh JPU merupakan suap karena berlawanan dengan tugas sebagai pegawai negeri di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Kasus Gratifiksi Lengkap, Rafael Alun Trisambodo Segera Disidang

JPU juga menyebut seluruh gratifikasi yang diterima itu juga tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu selama 30 hari sehingga harus diproses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya