KPK Sebut Istri Rafael Alun Trisambodo Sangat Mungkin Ditetapkan Tersangka

KPK Sebut Istri Rafael Alun Trisambodo Sangat Mungkin Ditetapkan Tersangka - GenPI.co
KPK menyebut istri Rafael Alun Trisambodo yakni Ernie Meike Torondek tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka dugaan TPPU pasif. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

GenPI.co - KPK menyebut istri Rafael Alun Trisambodo yakni Ernie Meike Torondek tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan status sebagai tersangka sangat mungkin dilakukan ketika memang cukup alat bukti.

“Iya sangat mungkin. Kalau di persidangan ditemukan alat bukti cukup dia sebagai pelaku pasif,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/9).

BACA JUGA:  JPU KPK Dakwa Rafael Alun Trisambodo Menerima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

Dalam sidang perdana mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat disebutkan nama Ernie Meike Torondek.

Menurut Ali Fikri, penyebutan Ernie Meike Torondek dalam surat dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dugaan keterlibatannya.

BACA JUGA:  Sidang Rafael Alun Trisambodo Digelar di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Ali menyebut dalam jalannya persidangan Rafael Alun itu nantinya bisa menjadi salah satu instrumen menentukan Ernie Meike Torondek bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak.

“Silakan mengikuti proses persidangannya. Nanti bisa disimpulkan apakah bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Limpahkan Perkara Kasus Rafael Alun Soal Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Rabu (30/8) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya