Lokomotif KA Pandalungan yang Anjlok Kelar Dievakusi, Jalur Kereta di Sidoarjo Bisa Dilewati

15 Januari 2024 11:40

GenPI.co - Lokomotif dan Kereta Api (KA) Pandalungan yang anjlok di emplasemen Stasiun Tanggulangin Sidoarjo sudah dievakuasi sehingga jalur ini bisa dilewati pada Senin (15/1) dini hari.

Proses evakuasi sarana lokomotif dan KA Pandalungan anjlok ini selesai dilakukan pada Senin pukul 00.22 WIB.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman mengatakan KA pertama yang melintasi jalur ini adalah KA Blambangan Ekspres relasi Ketapang - Semarang Tawang.

BACA JUGA:  Lokasi Kecelakaan Kereta di Bandung Bisa Dilalui dengan Kecepatan 90 Km/Jam

KA Blambangan Ekspres ini melaju dengan kecepatan terbatas 20 km/jam pada pukul 03.11 WIB.

Menurut dia, jalur ini masih dalam pengawasan dan perbaikan petugas.

BACA JUGA:  Astaga! KA Pandalungan Relasi Gambir-Jember Anjlok di Stasiun Tanggulangin Sidoarjo

"KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses evakuasi KA Pandalungan dan normalisasi jalur KA di emplasemen Stasiun Tanggulangin," kata dia, Senin.

Luqman menyebut terkait anjloknya KA Pandalungan, KAI bersama pihak terkait akan menyelidiki dan mengevaluasi penyebabnya.

BACA JUGA:  KA Pandalungan Anjlok di Sidoarjo, Perjalanan Sejumlah Kereta Lintas Selatan Terlambat

Hal ini sebagai wujud komitmen KAI dalam memberikan layanan jasa transportasi yang aman dan nyaman.

"Dengan selesainya normalisasi jalur KA, maka seluruh KA yang melintas baik jarak jauh maupun lokal yang melintasi Stasiun Tanggulangin sudah normal dengan kecepatan terbatas,” papar dia.

Di sisi lain, Luqman menegaskan dalam kecelakaan kereta di Sidoarjo ini seluruh penumpang maupun petugas KA Pandalungan selamat dan tidak ada yang terluka.

Pihaknya juga memberikan solusi alternatif transportasi untuk mengantar penumpang sampai ke tujuan masing-masing.

"Para pelanggan terdampak dilakukan proses peralihan transportasi dengan menggunakan bus yang disediakan di Stasiun Bangil maupun Sidoarjo," jelas dia.

Di samping itu, calon penumpang dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian bea 100% di luar bea pesan hingga H+7 keberangkatan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co