Didatangi Rudy Salim, Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak Hiburan

21 Januari 2024 23:40

GenPI.co - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan pajak hiburan.

Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu terlontar seusai disambangi oleh penguasa muda Rudy Salim.

Bamsoet bersama Rudy Salim ingin pemerintah mempertimbangkan secara cermat dampak dari kenaikan pajak terhadap industri hiburan.

BACA JUGA:  Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Inul Daratista: Mabuk Ya? Niat Mematikan?

Keduanya ingin dilakukan kembali kajian mendalam dan dialog yang lebih intensif dengan pelaku usaha hiburan, guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kelangsungan usaha para pengusaha hiburan.

“Kenaikan pajak sebesar ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan. Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat dan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan," ucap Rudy dari rilis yang diterima GenPI.co, Minggu (21/1).

BACA JUGA:  Protes ke Jokowi soal Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Inul Daratista: Langsung Modyar

Rudy Salim sendiri adalah pemilik club PHANTOM-PIK 2 bersama aktor sekaligus YouTuber ternama, Raffi Ahmad.

Mereka berdua, sebagai perwakilan pengusaha hiburan dan pemilik tempat hiburan ternama "PHANTOM", menyampaikan keberatan mereka terhadap kebijakan ini dengan mengatakan bahwa hal tersebut dapat menghambat pertumbuhan industri hiburan di Tanah Air.

BACA JUGA:  Protes Pajak Hiburan 40 Persen, Inul Daratista: Kami Taat Pajak, Malah Dihabisi

Sebelumnya ada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan pedangdut Inul Daratista yang juga kompak memprotes kenaikan pajak hiburan. Keduanya menilai kenaikan pajak akan merugikan pengusaha dan masyarakat secara umum.

“Misalnya, customer datang dan belanja senilai Rp 10 juta, total tersebut akan dikenakan Service Charge sebesar 10 persen sehingga menjadi Rp 11 juta. Jika dikenakan lagi PB1 minimal 40 persen (Rp 4,4 juta) maka total yang harus dibayarkan customer jadi Rp 15,4 juta,” imbuh Rudy Salim.

Berangkat dari hal tersebut, Bamsoet meminta pemerintah untuk mendengar suara dari para pelaku usaha guna mengkaji ulang terkait kenaikan pajak hiburan.

"Pemerintah dan DPR diharapkan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan semua pihak terkait. Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada," ujar Bamsoet.

Seperti diketahui, Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 58 ayat 2 tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, isi UU HKPD pasal 58 ayat 2 tersebut menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co