Mudik Lebaran, Daop 6 Ingatkan Penumpang Dilarang Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya

29 Maret 2024 12:50

GenPI.co - Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran dilarang merokok di atas kereta api.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan KAI mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012 lalu.

Krisbiyantoro menegaskan semua perjalanan kereta api (KA) adalah perjalanan tanpa asap rokok.

BACA JUGA:  Perdana Layani Mudik Lebaran, Ini Persiapaan Kereta Cepat Whoosh

“Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” kata dia, Jumat (29/3).

Sebenarnya peringatan larangan merokok di atas kereta api sudah dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding KA.

BACA JUGA:  Buruan Pesan! Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Terjual 57%

Bagi penumpang yang kedapatan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Krisbiyantoro membeberkan aturan larangan merokok di atas kereta api merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:  Daop 8 Surabaya Tes Narkoba Acak Petugas Kereta Api, Ini Hasilnya

Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas KA.

Adapun hingga Maret 2024, Daop 6 menurunkan 11 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas KA.

Krisbiyantoro menyebutkan Daop 6 Yogyakarta menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum.

“Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok,” imbuh dia.

Di samping itu, KAI berkomitmen menghadirkan angkutan KA pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat.

“Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co