GenPI.co - Aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peniadaan kebijakan ganjil genap saat cuti bersama dan libur Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan, pada 8-15 April 2024.
"Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku," kata dia, Senin (1/4).
Syafrin menjelaskan ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.
SKB Menteri ini tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Syafrin membeberkan aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Informasi ini juga diunggah melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.
"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," papar Syafrin.
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, dia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News