Polri Bakal Terapkan Skema Lalu Lintas Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Jadwalnya

Polri Bakal Terapkan Skema Lalu Lintas Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Jadwalnya - GenPI.co
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023). (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Polri akan menerapkan skema lalu lintas ganjil genap saat mudik Lebaran tahun ini.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan animo masyarakat yang cukup tinggi untuk mudik Lebaran.

"Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi. Kami juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," ujar Aan, dikutip Selasa (19/3).

BACA JUGA:  BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem saat Mudik Lebaran 2024

Aan menjelaskan petugas tidak akan memberhentikan kendaraan yang melanggar aturan ini.

Akan tetapi, Polri menerapkan tilang secara elektronik lewat kamera (ETLE) yang diaktifkan.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi Terjadi pada 5-7 April 2024

Di sisi lain, Polri bakal memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) jalur satu arah (one way) dan contra flow.

Menurut dia, kebijakan ini diambil untuk menghadapi kepadatan arus lalin yang terjadi saat arus mudik dan balik Lebaran.

BACA JUGA:  Kereta Api Jadi Moda Transportasi Favorit Pemudik, Ada Sekitar 39 Juta Orang yang Bakal Naik

Aan membeberkan kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya