GenPI.co - Sindikat peredaran 200 kilogram (kg) ganja yang akan dikirim dari Aceh ke Jawa dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (2/3) lalu.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan dari kasus ini pihaknya menangkap 2 tersangka.
"Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di provinsi Aceh dengan tersangka sebanyak dua orang dan barang bukti yang ada kurang lebih 200 kg," kata dia, dikutip Rabu (3/4).
Wayan menjelaskan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengiriman ganja dari Aceh menuju Jawa.
Penyidik BNN lalu melakukan penelusuran ke satu wilayah yang disinyalir menjadi lokasi pengiriman ganja di Indrapuri, Aceh Besar, Sabtu (2/3).
Tim juga mengincar 1 tersangka MR yang bertugas mengantar ganja dari Aceh ke Pulau Jawa.
Penyidik BNN langsung mengikuti MR yang mengendarai mobil sambil membawa beberapa kilogram ganja sesampainya di lokasi.
MR melarikan diri dan membuang beberapa karung ganja untuk menghilangkan barang bukti karena panik.
"MR melarikan diri dan masuk ke dalam hutan dengan cara melempar barang bukti ke jalan serta meninggalkan mobilnya di pinggir jalan," papar dia.
Akhirnya MR tertangkap di kediamannya lalu membawanya ke lokasi pembuangan karung ganja di tengah hutan.
"Di lokasi pembuangan tim menemukan 6 karung ganja kering dengan berat total 132 kg," beber I Wayan.
Selanjutnya, penyidik menuju lokasi lain di Indrapuri yang dijadikan MR sebagai tempat menyimpan sisa ganja siap kirim.
Polisi menyita puluhan kilogram ganja siap kirim milik MR dengan total sebanyak 200 kg.
Setelah itu MR mengaku ganja itu dia dapat dari sebuah ladang seluas 4 hektare di Lamteuba, Aceh.
"Kami temukan ladang ganja seluas 4 ha dan ditemukan juga ganja tambahan lagi ganja basah 7 ton dan pada tanggal 7 Maret sudah kami lakukan pemusnahan," ungkap dia.
MR juga mengaku dia diperintahkan seorang narapidana berinisial RF untuk mengantar ganja tersebut ke Jawa.
BNN menemukan narapidana berinisial RF itu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung.
"RF yang punya jaringan, dia menghubungi MR dengan telepon genggam untuk mengantar ganja itu," jelas dia.
MR dan RF dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News