GenPI.co - Polisi menetapkan sopir bus Rosalia Indah bernama Jalur Widodo (JW) sebagai tersangka dalam kecelakaan Tol Semarang-Batang tepatnya di KM 370 pada Kamis (11/4).
Kecelakaan maut ini di Tol Semarang-Batang ini mengakibatkan sebanyak 7 orang meninggal dunia.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 7 orang.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata dia, dikutip Sabtu (13/4).
Sonny menjelaskan sopir bus ini dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," tegas dia.
Sonny membeberkan sang sopir bus Rosalia Indah ini mengaku mengantuk karena kelelahan saat mengemudi.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," tutur dia.
Di sisi lain, korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus Rosalia Indah ini sudah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," imbuh dia.
Sebagai informasi, kecelakaan Tol Batang ini terjadi akibat bus melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News