
GenPI.co - Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Budi, dikutip Sabtu (20/4).
BACA JUGA: Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang dan Judi Online
Budi menjelaskan Kementerian Kominfo akan fokus menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online.
Sedangkan untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Menkominfo Sebut Blokir 805.923 Konten Judi Online dan Tegur Keras Meta, Ini Penyebabnya
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
Menurut dia, temuan PPATK soal judi online dianggap sangat meresahkan.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online
Apalagi banyak laporan yang diterima pemerintah para pemain judi online adalah masyarakat kecil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News