GenPI.co - Puluhan telepon seluler milik para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi, Jawa Barat, dimusnahkan.
Telepon seluler ini ditemukan petugas saat razia dan penggeledahan kamar para narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi Gatot Harisaputro mengatakan pemusnahan barang terlarang ini adalah komitmennya dalam memberantas barang-barang yang terlarang masuk ke dalam lapas.
"Puluhan telepon seluler yang merupakan barang terlarang dimiliki warga binaan ini kami temukan selama periode April 2023 hingga April 2024," kata dia, dikutip Kamis (9/5).
Barang yang dimusnahkan ini adalah 29 telepon seluler, 26 power bank, 2 baterai telepon seluler, 62 kabel data , 52 headset, 41 charger, dan 636 barang terlarang lain.
"Barang terlarang ini kami musnahkan dengan cara dibakar dan barang yang tidak dapat dibakar dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air garam," papar dia.
Gatot menyebut warga binaan yang kedapatan menggunakan barang-barang terlarang ditindak dengan hukuman disiplin sesuai dengan tingkatannya.
Di sisi lain, pihaknya melakukan razia atau penggeledahan rutin untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, sudah menjadi aturan tetap warga binaan dilarang menggunakan telepon seluler.
Selain itu, pihaknya terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan setiap tamu yang membesuk.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News