GenPI.co - Hotman Paris Hutapea sebagai penasehat hukum keluarga Vina korban kasus pembunuhan di Cirebon kecewa kepolisian menghilangkan 2 pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini seiring dengan kasus pembunuhan Vina di Cirebon kembali viral dan menjadi sorotan publik.
“Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi alias Perong dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku oleh Polda Jawa Barat,” kata Hotman Paris, dikutip Kamis (30/5).
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 1 pelaku terakhir bernama Pegi dan telah ditangkap.
Sedangkan 2 orang sebelumnya masuk DPO dianggap tidak ada.
Hotman membeberkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian, 5 dari 6 pelaku terpidana yang diinterogasi menyatakan Pegi bukan pelaku aksi.
Dari 6 terpidana tersebut, hanya 1 pelaku yang mengakui Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
“Ini BAP yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini setelah kasus ini kembali viral,” papar dia.
Ada tiga orang yang masuk DPO, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Mereka menjadi DPO selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016.
Hotman menyebut apabila dalam ilmu hukum ada keragu-raguan dalam suatu kasus, maka tidak boleh dilakukan penetapan hingga ada alat bukti yang lengkap.
Apalagi dia menilai polisi mengungkap pelaku Pegi ke publik secara terburu-buru.
“Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” ungkap dia.
Akan tetapi, Hotman mengakui pihak keluarga tak bisa melakukan upaya hukum apa-apa selain menunggu aparat mengungkap kebenaran kasus ini.
“Kami berharap seluruh pelaku yang ada dibawa ke Jakarta untuk dilakukan tes kebohongan dan pemeriksaan lainnya sehingga menjadi lebih jelas dan terang,” jelas Hotman.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News