GenPI.co - Salah satu penyebab perceraian di Cirebon Jawa Barat adalah judi online.
Hal ini diungkapkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Cirebon Achmad Cholil.
Achmad menyebut judi online ini memicu terjadinya perselisihan dalam rumah tangga.
"Seringkali penyebab ini tidak tertulis dalam gugatan, mungkin karena malu. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa suami yang kecanduan judi online menjadi penyebab perceraian,” kata dia, dikutip Sabtu (3/8).
Achmad menjelaskan banyak istri menggugat cerai suami karena terlibat judi online.
Dia membeberkan keretakan hubungan rumah tangga terjadi karena berkurangnya nafkah keluarga.
Akan tetapi, judi online ini yang kerap menjadi akar masalah tidak selalu ditulis dalam surat gugatan cerai pemohon.
Pihaknya mencatat angka perceraian di Kota Cirebon mencapai 1.021 kasus pada 2023.
Jumlah ini terdiri atas 669 gugatan cerai serta 208 cerai talak.
“Perceraian karena judi daring, saya tidak bisa bilang persentase atau rincian pastinya. Saya kira fenomena ini lumayan mengkhawatirkan,” ungkap dia.
Dia berharap ada kesadaran dari masyarakat terhadap dampak negatif judi online untuk keharmonisan rumah tangga.
Sejauh ini pihaknya selalu berupaya memfasilitasi dan memediasi pasangan yang mengajukan perceraian.
Dia menambahkan ada 2 kategori keberhasilan dalam mediasi, yaitu berhasil seluruhnya dan berhasil sebagian.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News