
GenPI.co - Sebanyak 2,7 juta konten judi online diputus aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga 30 Juli 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan jumlah konten tersebut adalah akumulasi dari 17 Juli 2023-30 Juli 2024
"Pemberantasan judi online jangan jadi gimmick. Ada yang nunjuk Mr.T, Mr.A, Mr.D. Jangan gitu. Pemberantasan judi online ini harus konkret," tegas Budi, dikutip Jumat (2/8).
BACA JUGA: DPR RI: Satgas Turunkan Akses Judi Online hingga 50 Persen
Menkominfo menjelaskan kementeriannya melakukan 2 strategi untuk memberantas judi online.
Pertama, menutup akses 3 VPN gratis yang disinyalir kerap dipakai untuk mengakses situs judi online dari luar negeri.
BACA JUGA: Soal Sosok T Judi Online, Airlangga Hartarto: Saya Tidak Tahu
Kedua, meminta operator seluler membatasi maksimal transfer pulsa Rp1 juta per hari.
Dia menyebut pembatasan transfer pulsa ini dilakukan karena adanya transaksi judi online yang memakai pulsa sebagai alat pembayaran.
BACA JUGA: Terusik Pemberitaan Inisial T Judi Online, Pelawak Tessy: Saya Tambah Jelek
Di sisi lain, Kementerian Kominfo menemukan 7000-an rekening e-wallet yang terafilisasi judi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News