GenPI.co - Sejumlah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Undip Semarang mendapat pendampingan tim hukum kampus dalam kasus dugaan perundungan dr Aulia Risma Lestari.
Mereka diminta keterangan dalam dalam penyelidikan dugaan perundungan yang dialami seorang mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip yang meninggal dunia.
Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar mengatakan timnya memberikan pendampingan terhadap para dokter yang dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah.
"Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan," kata dia, dikutip Senin (16/9).
Di sisi lain, dia memastikan Undip tidak akan mengintervensi terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS FK.
Dia mengakui adanya perundungan di PPDS FK Undip pada tahun 2021-2022.
Pihak kampus juga telah menjatuhkan sanksi terhadap pelaku perundungan tersebut.
Hal ini sebagai bukti Undip tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS.
"Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, bahkan sampai pemecatan," imbuh dia.
Seperti diketahui, mahasiswi PPDS FK Undip Semarang dr Aulia Risma meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga mendiang dr Aulia melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News