STNK Akan Berubah Jadi Kartu Seperti SIM, Ini Kelebihannya

02 November 2019 09:19

GenPI.co - STNK kendaraan bermotor akan segera bertransformasi menjadi e- STNK atau STNK elektronik. Bentuknya akan berubah total. Yang tadinya kertas, akan berubah wujud menjadi sebuah kartu berisi cip.

BACA JUGA: 14 Hari Tak Bayar Denda Tilang Eelektronik, STNK Kena Blokir

Tampilan fisiknya mirip-mirip seperti surat izin mengemudi (SIM). Dan fungsinya, tak hanya sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Kartunya bisa menyimpan data pribadi pemilik. Bahkan e-STNK digadang-gadang dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya. 

Pemilik e-STNK juga dapat menyimpan saldo. Saldo ini nantinya bisa digunakan untuk beragam pembayaran. Rencananya, transaksi pembayaran pajak, denda tilang, juga bisa dibayar melalui e-STNK. 

BACA JUGA: Horeee...SIM Keliling Sambangi Jakarta, Ini loh Titiknya

“Sedang kami kaji mana yang terbaik. Kami teliti mana yang lebih efisien, yang lebih modern,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11).

Menurut DIrektorat Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, STNK elektronik baru dapat dirilis pada 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Winento
STNK   SIM   e-STNK   Kakorlantas Polri   tilang  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co