Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur

24 Oktober 2024 12:30

GenPI.co - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara sehingga terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyantibatal bebas.

Hal ini diputuskan setelah MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya memvonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

BACA JUGA:  Pakar Sebut Upaya Pencekalan Terhadap Ronald Tannur Sudah Benar

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI.

MA menegaskan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti.

BACA JUGA:  Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY: Pelanggaran Berat

Maka dari itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan ini.

BACA JUGA:  3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Terima Kasih KY

Putusan itu diputus Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10).

Status perkara ini sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Sebelumnya, Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, pada Rabu (24/7).

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, terkait dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi atas vonis bebas tersebut pada Kamis (25/7).

Di sisi lain, ayah dan adik korban Dini Sera melaporkan 3 hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Senin (29/7).

Selanjutnya, KY menjatuhkan sanksi pemecatan kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada Senin (26/8),

KY menyebut ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Kabar terakhir, Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap atau gratifikasi.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co