Soal Penerimaan CPNS, Rekam KTP Elektronik Jangan Mepet ya

04 November 2019 16:55

GenPI.co - Yang ingin jadi CPNS, cobalah ikuti saran Kemendagri. Saran dari Kemendagri, calon pelamar CPNS jangan mepet melakukan perekaman KTP elektronik.

"Upayakan segera merekam, mempersiapkan diri, mumpung waktu masih panjang,” tutur Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, Senin (4/11).

BACA JUGA: Yang Mau Daftar CPNS 2019 Kemenkumham, Catat Ini ya

Syarat KTP elektronik tadi mutlak harus ada. Kalaupun tak ada, harus disertakan surat keterangan dari dinas dukcapil.

"Karena syaratnya harus dengan KTP elektronik atau surat keterangan untuk mendaftar, maka kita minta segera merekam, kalau di daerah itu blanko habis nanti akan diberi surat keterangan, tidak ada masalah," ucapnya.

BACA JUGA: Link Daftar CPNS sscasn.bkn.go.id Dibuka November, Ada 7 Tahapan

Jangan hanya perekaman KTP elektronik yang diperhatikan. Kevalidan nomor induk kependudukan dan nomor kartu kartu keluarga, juga harus diperhatikan.

Untuk diketahui, NIK bersifat tetap, tapi nomor KK dapat berubah-ubah

"Ayo cek NIK dan nomor KK, berubah atau tidak. Kalau ada keraguan segera hubungi dinas dukcapil setempat," kata dia.

Untuk informasi, di 2019 ini, pemerintah membuka 152.250 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jumlah ini dibagi menjadi 67 kementerian/lembaga dan 461 pemerintah daerah. Pendaftarannya dimulai 11 November 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co