GenPI.co - Sebanyak 15.807 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Natal 2024.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sebanyak 15.691 narapidana ini di antaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan.
“Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II),” kata dia, dikutip Kamis (26/12).
Agus mengungkapkan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana adalah penghargaan bagi narapidana dan anak binaan.
Hal ini khususnya bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” papar Agus.
Di sisi lain, Sumatra Utara menjadi provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yaitu 3.196 narapidana.
Selanjutnya ada Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 narapidana dan Papua dengan 1.447 napi.
Sedangkan anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 23 orang lalu asal Papua 20 orang.
Menurut dia, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi.
Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News