12 Napi Korupsi dapat Remisi di Lapas Semarang

12 Napi Korupsi dapat Remisi di Lapas Semarang - GenPI.co
Napi mendapatkan remisi kemerdekaan. FOTO: Antara

GenPI.co - Sebanyak 15 narapidana kasus tindak pidana korupsi dan terorisme Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, mendapatkan remisi dalam memeringati HUT Ke-77 RI.

Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji mengatakan penerima remisi tersebut, 12 terpidana kasus korupsi dan 3 napi kasus terorisme.

Secara keseluruhan, kata dia, terdapat 719 napi penerima remis Kemerdekaan RI tersebut.

BACA JUGA:  Abu Bakar Ba'asyir Ikut Upacara HUT RI di Ponpes Ngruki

"Lima napi langsung bebas usai memperoleh pengurangan masa hukuman," katanya.

Adapun besaran pengurangan masa hukuman, kata dia, bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.

BACA JUGA:  Airlangga: Proklamasi Ajarkan Kolaborasi, bukan Polarisasi, Merdeka!

Sementara dilihat dari jenis tindak pidananya, penerima remisi terbanyak terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

"Remisi diberikan kepada napi yang sudah memenuhi persyaratan, seperti susah menjalani pidana selama enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, serta sudah mengikuti program pembinaan lapas," katanya.

BACA JUGA:  Kamaruddin Bongkar Harta Ferdy Sambo, Fantastis

Adapun tingkat keterisian Lapas Semarang, kata dia, hingga saat ini tercatat mencapai 1.702 orang warga binaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya