
GenPI.co - Setya Novanto dan Imam Nahrawi bersama ratusan koruptor yang ditahan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung yang mendapat remisi HUT ke-78 RI.
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan ada sebanyak 237 narapidana yang mendapatkan remisi dalam HUT ke-78 RI.
“Ada 237 orang mayoritas tahanan korupsi yang kami usulkan untuk pemberian remisi. SK remisinya sudah terbit,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (18/8).
BACA JUGA: Kelakuan Baik, Setya Novanto Terpidana Kasus KTP Elektronik Dapat Remisi
Sebanyak 237 orang tersebut dari total ada 324 narapidana di Lapas Sukimiskin. Mereka yang diusulkan hanya yang telah memenuhi syarat sesuai undang-undang.
Kunrat mengungkapkan seluruh narapidana itu memperoleh remisi I atau pengurangan masa tahanan satu sampai enam bulan.
BACA JUGA: Spesial HUT ke-77 RI, Sebanyak 411 Narapidana di Aceh Dapat Remisi
Dia menyampaikan tidak ada narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas atau remisi umum II.
“Remisi yang didapatkan 237 orang itu bervariasi. Ada yang tiga bulan sampai enam bulan,” tuturnya.
BACA JUGA: 12 Napi Korupsi dapat Remisi di Lapas Semarang
Adapun untuk rinciannya yakni 17 orang memperoleh rimisi satu bulan, 38 orang mendapat remisi dua bulan, 152 orang remisi tiga bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News