Terkait Kasus Korupsi, Pertamina Klarifikasi Isu Oplosan Pertamax-Pertalite

26 Februari 2025 06:30

GenPI.co - PT Pertamina membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) pertamax yang dioplos dengan BBM jenis pertalite.

Tudingan ini mencuat seiring kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan pejabat Pertamina.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso memastikan pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan bukan pertalite.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung: Kerugian Rp 193,7 Triliun

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar dia, Selasa (25/2).

Fadjar membeberkan ada narasi yang keliru di masyarakat saat memahami pemaparan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

BACA JUGA:  7 Orang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga

Dia menegaskan yang dipermasalahkan Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92.

Hal ini bukan adanya oplosan pertalite menjadi pertamax.

BACA JUGA:  Astaga! Kasus Minyak Mentah Pertamina Bikin Negara Rugi Hampir Rp200 Triliun

Sebagai informasi, RON 90 merupakan jenis bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai oktan sebesar 90. 

Dalam hal ini, produk Pertamina RON 90 adalah pertalite dan RON 92 adalah pertamax.

Di sisi lain, Fadjar menegaskan produk pertamax di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Sedangkan lembaga yang mengecek ketepatan spesifikasi dari produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” tegas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga membeli (pembayaran) untuk RON 92.

Akan tetapi, sebenarnya tersangka hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

Setelah itu RON 90 dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 yang semestinya tidak diperbolehkan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co