GenPI.co - Dokter spesialis kandungan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Timur.
Dokter kandungan berinisial MSF ini terancam maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan, Kamis (17/4).
Hendra menjelaskan tersangka dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dia dilaporkan berinisial AED terkait perbuatan pidana berdasarkan laporan polisi nomor LPB 175 IV 2025 SPKD Polres Garut pada 15 April 2025.
Menurut dia, aksi asusila dokter kandungan di Garut tersebut tidak hanya terekam CCTV yang video viral di media sosial.
Namun demikian, ada laporan di tempat kamar kontrakan pelaku di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Hendra menyebut polisi sudah memeriksa korban, orang tua, ibu dari korban, saudara korban, bidan, dokter hingga ahli psikologi.
Sedangkan alat bukti adalah pakaian korban yang sedang dipakai dan kartu memori rekaman korban dengan pelaku.
"Dari tim Polres Garut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," ungkap dia.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menambahkan tersangka melakukan pelecehan seksual kepada korban yang merupakan pasiennya di tempat rumah kontrakan pelaku pada 24 Maret 2025.
Hal ini berawal saat korban konsultasi ke pelaku di salah satu klinik di Kabupaten Garut pada 22 Maret 2025.
"Pada kunjungan pertama yang bersangkutan dilakukan di klinik tersebut, kemudian selang beberapa hari pelaku dalam hal ini dokter yang dikunjungi menawarkan kunjungan praktik di tempat kediaman korban," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News