GenPI.co - Transaksi 15.407 rekening terkait judi online atau daring (judol) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 31 Desember 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi terkait judi online ini dengan saldo Rp 107 miliar.
“Sudah menghentikan 15.407 rekening di 28 bank, dan 1 perusahaan efek. Saldo di dalam rekening Rp107 miliar,” kata dia, Kamis (8/5).
Ivan membeberkan PPATK juga menyampaikan 56 hasil analisis perputaran dana judol kepada Polri.
“Perputaran dananya di dalam hasil analisis ini, perputaran dana ya, bukan saldo, itu Rp134 triliun. Masif sekali,” papar dia.
Ivan mengungkapkan PPATK selain menghentikan transaksi, Bareskrim Polri juga membantu menghentikan perputaran dana judol.
Di sisi lain, PPATK mencatat deposit judi online pada Januari-Maret 2025 lebih rendah dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2024.
Deposit judi online pada 2025 ini mencapai Rp6,2 triliun, atau -38% dibandingkan tahun lalu.
“Sekali lagi, data ini bukan data fabrikasi. Ini adalah data yang diberikan oleh industri keuangan,” tutur dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News