Dishub DKI Bakal Sita Skuter Listrik GrabWheels yang Nakal

14 November 2019 00:45

GenPI.co - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku akan menyita skuter listrik GrabWheels yang beroperasi di luar tempat semestinya.

"Jika bandel, pengemudinya akan kami setop dan otopednya ditahan. Ini berlaku untuk semua skuter baik Grabwheels ataupun pribadi," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (13/11).

Syafrin mengakui hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai pengoperasian skuter listrik, termasuk soal lokasi operasi dan waktu beroperasi mengingat kecelakaan pengguna Grabwheels tersebut terjadi malam hari.

BACA JUGA: Skuter Listrik GarbWheels Dilarang Naik ke Trotoar

Lebih lanjut soal aturan tersebut, Syafrin mengharapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang meregulasikan soal skuter listrik bisa rampung pada Bulan Desember 2019 mendatang.

"Desember ini kami selesaikan. Jadi, minggu ini kami finalisasi, kemudian minggu depan kami verbalkan. Kami berharap akhir November sudah ditandatangani Pak Gubernur," kata dia

Aturan tersebut, kata Syafrin, sebetulnya sudah diantisipasi sejak peralatan tersebut mulai beroperasi. Namun, pihaknya masih ingin melakukan kajian sehingga aturan yang ada menjadi komprehensif.

BACA JUGA: Ini Aturan Saat Gunakan GrabWheels

"Mesti dipahami bahwa regulasi yang kami akan terbitkan tentu sifatnya harus komprehensif sehingga kajiannya tidak mungkin parsial. Kami sebatas melakukan pengaturan terhadap skuter," ucap Syafrin 

Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (9/11), saat menggunakan skuter listrik Grabwheels. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co