12 Satpol PP Bakal Dipecat Kasus Pembobolan Bank DKI Rp 32 Miliar

18 November 2019 17:00

GenPI.co - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, menegaskan akan mengambil tindakan tegas pada anak buahnya yang terbukti melakukan pembobolan Bank DKI. 

"Jika nantinya setelah diselidiki oleh Polda Metro Jaya ada niat tidak baik, maka kami akan siapkan tindakan tegas berupa pemecatan," tegas Arifin di Jakarta, Senin (18/11).

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar

Arifin menjelaskan sedikit kronologis kasus tersebut yang akhirnya berujung pada pemeriksaan oknum anggota Satpol PP oleh Polda Metro Jaya.

Namun, kata Arifin, kasus tersebut bukanlah merupakan kasus pencucian uang ataupun tindakan pidana korupsi.

"Oknum ini ambil uangnya di mesin ATM bersama (pakai ATM Bank DKI), tapi saldo di Bank DKI miliknya tidak berkurang, lalu dia coba lagi. Ada semacam penasaran maka dia coba lagi. Mungkin seperti itu ya. Mereka ambil uang dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldonya," ucapnya.

BACA JUGA: Andika Kangen Band Ngeprank Jadi Gembel, Diciduk Satpol PP

Menurut Arifin, oknum yang melakukan tindakan kejahatan berjumlah kurang lebih 12 orang yang berdinas di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Terkait dengan isu pembobolan Bank DKI, Arifin menjelaskan hal tersebut dikarenakan pegawai di bawah Pemprov DKI Jakarta menggunakan Bank DKI untuk pembayaran gajinya.

"Jadi ketika punya rekening Bank DKI tapi kok ambil uang saldonya gak berkurang ketika diambil (ATM Bersama), nah yang jadi pertanyaan kok bisa begitu, ini perlu ditelusuri lebih lanjut," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co