Awas, Petugas akan Tangkap Tangan Pelanggar Jalur Sepeda

20 November 2019 16:16

GenPI.co - Petugas akan melakukan operasi tangkap tangan bagi pengendara motor maupun mobil yang melintas di jalur sepeda. 

"Sifatnya random (acak). Kalau pas ada akan langsung ditangkap tangan," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan di Jakarta, Rabu (19/11).

BACA JUGA: Jalur Sepeda di Cikini Dibongkar, Padahal Baru 2 Bulan Jadi

Sejumlah petugas disebar di jalur sepeda yang ada di wilayah setempat, di antara Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Jalur Sepeda Kebanggaan Anies Belum Ramah Bagi Pengguna

Sejumlah pengendara mengaku belum mengetahui jika hari ini merupakan kegiatan perdana penerapan sanksi tilang bagi pelanggar jalur sepeda.

 "Jalan di sini macet. Makanya saya ambil kiri soalnya sempit (jalannya)," ujar Rachmi (26) pengendara motor di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co