GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan seluruh Anggota DPRD DKI Jakarta agar segera menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Menurut Dirjen Keuangan Daerah, Syarifuddin jika pada 30 November mendatang APBD tidak disahkan, pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.
BACA JUGA: APBD DKI 2020 Tekor Rp 10 Triliun, Kok Bisa?
"Salah satu sanksi yang dijatuhkan adalah dengan tidak diberikan gaji selama 6 bulan ke depan," kata Syarifuddin di Jakarta, Sabtu (23/11).
Syarifuddin menjelaskan penundaan gaji itu nantinya juga tidak dapat langsung diambil sebagai putusan.
Kemendagri akan mengevaluasi terlebih dahulu kenapa APBD DKI Jakarta belum ditetapkan. Kemendagri juga akan meneyelidiki penyebab jika terjadi keterlambatan.
"Tim Inspektorat Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya. kalau kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya. Namun, kalau Inspektorat menilai yang memperlama itu DPRD, ya, DPRD yang kena sanksi. Jadi gitu prinsipnya bukan serta-merta tak digaji sebab APBD itu anggaran mengikat," kata Syarifuddin.
BACA JUGA: Duh, APBD DKI 2020 Bisa Defisit Rp 10,7 Triliun
Kemendagri akan memberikan waktu kepada kepala daerah untuk menyusun anggaran mulai dari perencanaan sampai pembahasan dengan legislatif.
Kemendagri mengimbau agar pemda dapat memanfaatkan waktu untuk menyusun anggaran tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News