Menolak Dijadikan PNS, 3 Pegawai KPK Mundur

28 November 2019 13:15

GenPI.co - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri karena menolak dialihkan statusnya menjadi PNS.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo membenarkan ada tiga anggotanya mengundurkan diri.

BACA JUGA: KPK Respons Tantangan Kasus Megakorupsi, Pak Jokowi Lapor Ini...

Yudi mengaku kerap menyampaikan kepada keluarga besar pegawai dalam setiap kesempatan agar bertahan seberat apa pun menghadapi perjuangan.

"Benar bahwa ada pegawai yang mengundurkan diri. Itu merupakan hak mereka, apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Laporkan Kasus Megakorupsi, Kok KPK Diam Saja?

Yudi juga sempat mengingatkan pegawai KPK soal kedatangan dua pimpinan terpilih ke markas lembaga antirasuah, yakni Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron pada Selasa (19/11).

Yudi menjelaskan, bahwa dua pimpinan baru itu siap bekerja sama dengan WP KPK. 

BACA JUGA: Pak Jokowi Ribuan Honorer K2 Mogok Kerja, Ini 3 Tuntutannya...

Maka, menurut Yudi, seharusnya pegawai dapat menyambut positif niat baik dari dua pimpinan baru KPK tersebut.

Diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BACA JUGA: Aneh bin Ajaib, Wakil Menteri BUMN Jadi Bawahan Ahok...

Yudi terus memberikan semangat kepada semua pegawai yang ada di KPK.

"Jangan menyerah karena kita (pegawai KPK, red) pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu, ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi," kata Yudi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co