Baleg: Honorer Yang Sudah Terdaftar PPPK tidak Usah Daftar CPNS

29 November 2019 21:14

GenPI.co - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mencoba mengurai permasalahan honorer K2 yang ingin menjadi CPNS.

Menurut dia, skema menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan solusi yang cukup bagus.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 ke Jokowi: Serem Amat...

Pasalnya, hak keuangan yang diterima dengan skema PPPK sama dengan PNS.

Menurut politikus PPP itu, salah satu cara mencari jalan tengah bagi honorer K2 untuk meningkatkan kesejahteraan adalah PPPK.

“Namun, apakah semua (honorer K2) harus menjadi CPNS? Tentu harus dilihat dari kemampuan keuangan negara," kata Baidowi, Jumat (29/11).

Dia menilai saat ini yang paling penting adalah mengurai hambatan bagi honorer untuk diangkat menjadi CPNS melalui revisi UU ASN.

Salah satu poin penting yang harus direvisi adalah batas usia honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

"Pada prinsipnya kami sepakat, tidak semua honorer K2 otomatis (diangkat), tetapi harus ada klasifikasi dan tesnya,” ujar Baidowi.

Dia berharap orang yang sudah terdaftar di PPPK tidak mendaftar CPNS.

BACA JUGA: Pak Jokowi Ribuan Honorer K2 Mogok Kerja, Ini 3 Tuntutannya...

“Ini, kan, yang menuh-menuhin (pendaftaran),” ujar legislator asal Madura, Jawa Timur, itu. (fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng
Honorer K2   PPPK   CPNS   Baleg   Badan Legislasi   PNS  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co