Pengumuman dari Sri Mulyani, Ada Aturan Baru Iuran Pensiun PNS

30 November 2019 11:47

GenPI.co - Aturan baru pengelolaan iuran pensiunan Polisi RI (Polri) hingga Tentara Republik Indonesia (TNI) dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Aturannya berlaku efektif di Januari 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 170 tahun 2019 tentang pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun prajurit TNI, anggota dan PNS Polri serta PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan. Aturan paling anyar itu merupakan revisi dari PMK 174 tahun 2017 dan PMK 147 tahun 2018.

BACA JUGA: Mau Tau Kekayaan Sri Mulyani? Buset, Nih Dia Rinciannya

“Iuran pensiunan ditetapkan sebagai iuran bulanan yang dipungut dari setiap Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran dan besarnya iuran-iuran yang dipungut dari PNS, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun,” tulis PMK 170 tersebut.

BACA JUGA: Wadiiidawww…Belum 100 Hari, Sri Mulyani Mau Utang Lagi

Nantinya, akumulasi luran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan beserta hasil pengembangannya.

Adapun pengelola program adalah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero). Tugasnya monitoring dan evaluasi atas pengelolaan akumulasi iuran pensiun.

Dalam aturan ini, pengelola program diwajibkan membuat laporan secara berkala. Ada laporan tahunan, semesteran dan bulanan. Tanggal pelaporan keuangan tahunan dilakukan per 31 Desember. Untuk  semesteran per 30 Juni dan 31 Desember. Sementara laporan bulan setiap tanggal akhir di bulan penyampaian laporan tersebut.

Laporan secara berkala ini akan disampaikan ke Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi luran Pensiun.

"Laporan Tahunan paling lambat tiga bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan. Laporan Semesteran paling lambat dua bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan. Laporan Bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal tutup buku bulan yang bersangkutan," tulis PMK 170/2019.

Jika pelaporan keuangan melebih tanggal yang ditetapkan, maka pengelola program akan dikenakan denda minimal Rp 300 ribu dan maksimal sebesar Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co