Kasus Pembobolan Bank DKI Rp 50 Miliar, Tersangka Belum Ditahan

30 November 2019 17:04

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengakui belum ada yang ditahan 13 tersangkap kasus pembobolan Bank DKI. Dalam kasus ini Bank DKI mengalami kerugian Rp 50 miliar.    

"Belum ditahan. hari ini masih diperiksa kembali," kata Yusri di Jakarta, Sabtu (30/11).

Yusri menyatakan pendalaman pemeriksaan juga dilakukan untuk untuk puluhan orang lainnya, apakah kemungkinan ada lagi yang dinaikkan statusnya atau tidak.

BACA JUGA: Terungkap, Begini Modus Pembobolan Bank DKI Mencapai Rp 50 Miliar

Yusri mengatakan masih sebatas manajemen Bank DKI Jakarta yang diperiksa. Belum ada pihak bank-bank lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Kita juga masih mendalami terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena ada satu orang yang mengambil hingga miliaran rupiah," jelas Yusri.

Modus pembobolan Bank DKI berawal dari penarikan uang di mesin ATM Bersama tapi saldo rekening pelaku hanya berkurang Rp 4.000.

BACA JUGA: Wow, 1 Oknum Satpol PP Bobol Bank DKI Mencapai Rp 18 Miliar

Pelaku kemudian mengeksploitasi kebocoran tersebut dengan terus menarik uang. Bahkan menyebarkan celah tersebut ke rekan-rekannya.

Pelaku mengambil terus menerus hingga memberi tahu ke teman-temannya. Aktivitas itu terus dilakukan oleh para pelaku sejak April hingga Oktober 2019. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co