Jalan di Margonda, Kalimalang, Daan Mogot Bakal Berbayar,

02 Desember 2019 15:17

GenPI.co - Pengguna Jalan Margonda, Kalimalang dan Daan Mogot, siap-siap merogoh kocek ya. Pada 2020, tiga jalan itu akan disambangi Electronic Road Pricing (ERP). Artinya, kalau mau lewat Margonda, Kalimalang, dan Daan Mogot, pengguna jalan wajib bayar.

Kepala Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, penerapan ERP ini untuk mengatasi kepadatan kendaraan. Utamanya di tiga jalan nasional tersebut. Pemerintah menilai perlu kebijakan yang lebih optimal selain ganjil-genap yang sudah diterapkan sejak 2018.

BACA JUGA: Klikdaily, Startup Ciamik yang Memperkuat Warung Tradisional

"Ada tiga ruas jalan nasional yang cukup padat. Margonda Depok, Kalimalang Bekasi, dan Daan Mogot. Ketiga itu yang prioritas yang sangat mendesak," kata Bambang Pri pada jumpa pers akhir tahun BPTJ di Jakarta, Senin (2/12).

Dari paparan Bambang, mengingat ERP ini akan diterapkan di jalan nasional, perlu ada regulasi yang mendukung kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Kena Macet di Tol Pas Mudik Lebaran Bisa Tuntut Ganti Rugi

BPTJ, menurutnya, akan mengajukan revisi terhadap regulasi yang sudah berlaku, yakni PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Selain itu, Kementerian Perhubungan bersama Komisi V juga akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga kebijakan jalan nasional yang akan diterapkan oleh ERP lebih jelas.

"Kita juga bekerja sama dengan Kementerian PUPR, karena ini hubungannya dengan jalan nasional. Kita butuh waktu enam bulan untuk menyusun regulasinya. Pertengahan tahun depan akan selesai," kata Bambang.

Untuk pengenaan tarif, serupa dengan tilang elektronik kepada pemilik mobil yang melewati ketiga jalur yang diterapkan. Tarif ERP berlaku progresif, yakni semakin padat atau macet jalan tersebut, semakin mahal pula tarif yang dibebankan pada pemilik kendaraan.

"ERP ini bukan tentang bayar-membayar, tetapi 'condition charge', artinya orang yang menyebabkan kemacetan dia akan di-charge, karena menyebabkan ruang jalan makin terbatas," kata Bambang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co