653 Kendaraan Bermotor Ditilang Terobos Jalur Sepeda

03 Desember 2019 19:30

GenPI.co - Sebanyak 653 kendaraan bermotor ditilang karena menerobos jalur sepeda. Banyak masyarakat yang belum mengetahui pelanggaran tersebut.

"Dari 25 November sampai 29 November (2019) kemarin itu, 653 kendaraan itu ditilang. Roda dua sebanyak 557 kendaraan, roda tiga 33 kendaraan, roda empat 63 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (3/12).

BACA JUGA: Lagi, Petugas Tilang Puluhan Motor yang Melintas di Jalur Sepeda

Menurut Syafrin, dalam waktu lima hari tersebut, jumlah pelanggar tiap harinya rata-rata berkisar pada angka yang sama. Namun mendekati akhir pekan seperti Kamis dan Jumat, jumlah pelanggar justru menurun.

"Contohnya Kamis-Jumat, grafiknya justru turun, Jumat 68 kendaraan. Tertinggi Selasa, ada 165 kendaraan," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

BACA JUGA: Saran Pengamat Jalur Sepeda Harus Dipasang Pagar

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan bagi penyerobot jalur sepeda. Pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co