Wow... KPK Bakal Ungkap Korupsi Berjemaah di Garuda Indonesia

07 Desember 2019 12:50

GenPI.co - Usai terkuaknya kasus penyelundupan di Garuda Indonesia, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sederet kasus korupsi di perusahaan BUMN tersebut.

KPK bakal mengungkap pihak-pihak yang menikmati aliran dana rasuah kasus pengadaan pesawat dan mesin di Garuda Indonesia.

BACA JUGA: Kekayaan Dirut Garuda yang Dipecat Erick Thohir Bikin Melongo

Aliran dana tersebut akan dibeberkan KPK dalam surat dakwaan dan persidangan perkara dugaan suap dan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Pelaku lainnya adalah Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo.

BACA JUGA: Aura Prabowo Sumpah Luar Biasa, Menhan Australia pun Sepakat...

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK mengidentifikasi adanya aliran uang suap sebesar Rp 100 miliar.

Hal tersebut terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia maupun anak usahanya PT Citilink Indonesia.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Top Banget, Kasus Novel Baswedan Yakin Ketemu...

Jumlah itu meningkat signifikan dari dugaan awal yang hanya sekitar Rp 20 miliar. 

Diduga, selain Emirsyah terdapat pejabat Garuda lain yang turut kecipratan aliran dana tersebut.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Bangunkan Militer dari Tidur: Kita Harus Berdikari

"Setelah kami cek ada puluhan rekening, ketemulah totalnya kurang lebih dugaan aliran dana itu Rp100 miliar, termasuk pada tersangka yang sudah ditetapkan saat ini." kata Febri.

Febri hanya memastikan pihaknya akan mencermati setiap fakta yang muncul dan berkembang di proses persidangan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

BACA JUGA: Fenomena Rocky Gerung, Istana Bagai Makan Buah Simalakama

"Jadi bukan pada satu orang, yakni ESA (Emirsyah Satar), tetapi pada beberapa pejabat di PT Garuda Indonesia saat itu," ungkap Febri.

Meski demikian, Febri masih enggan mengungkap pejabat Garuda lainnya tersebut. 

"Kalau nanti ada fakta baru yang berkembang, maka kami cermati lebih lanjut," kata Febri.

Tak hanya soal aliran dana yang diidentifikasi Rp100 miliar sejauh ini.

BACA JUGA: Aksi Heroik Prajurit TNI, Kibarkan Bendera Merah Putih di Asmat

Dalam persidangan nanti, KPK juga bakal membeberkan mengenai praktik suap dan pencucian uang yang diduga dilakukan Emirsyah dan Soetikno. Termasuk mengenai penggunaan puluhan rekening di sejumlah negara.

"Semua yang terkait pada pembuktian perkara ini akan kami uraikan mulai dari dakwaan. Ini kasusnya cukup kompleks bukan sekadar suap dari pihak lain, tetapi ada penggunaan rekening dengan nama yang lain di beberapa negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

KPK telah merampungkan penyidikan kasus ini dan melimpahkannya ke tahap penuntutan atau tahap dua. 

Dengan demikian, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja menyusun surat dakwaan terhadap Emirsyah dan Soedarjo untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co