KSPI: Upah Buruh Per Jam, Cuti atau Sakit Tak Punya Uang, Mau?

29 Desember 2019 13:11

GenPI.co - RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan yang disebut mengubah upah bulanan buruh menjadi upah per jam, ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

KSPI mengkhawatirkan upah minimum akan hilang jika terjadi perubahan sistem upah menjadi per jam.

BACA JUGA: Aura Prabowo Wow Banget, Menantu RI-1 dan Anak RI-2 Minta Restu

Dan hal tersebut dapat menyebabkan pengurangan upah yang merugikan para pekerja.

BACA JUGA: Gus Mus Blak-blakan Ungkap Mahfud MD: Hati-hati Jabatan Bisa...

Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Sabtu (28/12) membeberkan, bahwa dalam Omnibus Law tidak dijelaskan berapa jam buruh dapat bekerja dalam seminggu.

BACA JUGA: Tak Ada yang Mengira, Khasiat Sumsum Tulang Sapi Wow Banget

Sehingga menurut Said Iqbal, bahwa upah minimum akan tereduksi dengan sendirinya. 

"Maka kenapa upah kerja per jam kami tolak, karena tidak mau upah minimum itu dihilangkan," jelas Presiden KSPI ini.

BACA JUGA: Wow... Tim Kuasa Hukum Bongkar 3 Kejanggalan Kasus Novel Baswedan

Menurut Said Iqbal, dalam rancangan Omnibus Law klaster ketenagakerjaan tidak disebutkan jumlah jam buruh atau karyawan atau pegawai dapat bekerja dalam seminggu. 

BACA JUGA: Jangan Remehkan Biji Nangka, Khasiatnya Ternyata Mencengangkan

Berbeda dengan di negara lain seperti Jepang, hal tersebut dijelaskan dalam peraturan mereka.

Said Iqbal menjelaskan rancangan peraturan itu hanya menyebut upah per jam dan tidak menyebutkan upah minimum per jam.

BACA JUGA: Kisah Pak Jokowi Dibentak Gadis NTT, Ini Akibatnya...

"Kalau di negara maju tadi upah minimum per jam maka kalau di atas upah minimum per jam itu baru negosiasi produktivitas misal di sektor otomotif berapa, sektor jurnalistik berapa, sektor pariwisata berapa, kan kita hanya bilang upah per jam dalam undang-undangnya," ujarnya.

BACA JUGA: Kapolri Blak-blakan: 710 Anggota Polri Turunkan Kehormatan Negara

KSPI menginginkan, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.

Said Iqbal mengatakan penerapan sistem upah per jam dapat membuat buruh menerima upah bulanan di bawah nilai upah minimum.

"Upah minimum adalah jaringan pengamanan agar orang yang bekerja baik disebut buruh, karyawan, pegawai atau siapapun yang menerima upah, tidak absolut miskin, itulah keluar namanya standard living cost," ungkapnya.

Dengan upah minimum, jika pekerja tidak bekerja karena cuti atau sakit maka dia tetap menerima upah sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi.

Said Iqbal khawatir jika dengan skema upah per jam, maka buruh yang menjalankan hak cuti atau tidak bekerja sementara karena sakit tidak mendapat upah sehingga berpengaruh pada kualitas hidup dan daya beli mereka.

Dia menuturkan skema upah per jam juga tidak jelas diterapkan di sektor apa saja, sehingga menimbulkan kerancuan.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co