Wow... Tim Kuasa Hukum Bongkar 3 Kejanggalan Kasus Novel Baswedan

Wow... Tim Kuasa Hukum Bongkar 3 Kejanggalan Kasus Novel Baswedan - GenPI.co
Anggota Brimob inisial RB tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ketika dibawa dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, Sabtu (28/12). (Foto: Elfany Kurniawan/JPNN)

GenPI.co - Penangkapan dua anggota Brimob yang dijadikan tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, ternyata meninggalkan 3 kejanggalan.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Asfinawati.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Berbelasungkawa, Siapkan Operasi Militer Lagi?

Menurutnya, kejanggalan pertama, Asfinawati yakni menyinggung tentang terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 23 Desember 2019.

BACA JUGA: IPW Blak-blakan Penyerang Novel Baswedan, Beda Versi Polisi...

Asfinawati membeberkan, di situ polisi menyebut pelaku penyiraman air keras belum diketahui. 

Namun, selang beberapa hari pelaku penyiraman justru telah ditangkap penyidik Polri.

BACA JUGA: Hasil Riset Top Person 2019: Kedua Prabowo Subianto, JK Keenam


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut 3 Kejanggalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya