Banjir Jakarta: Bandara Halim Terendam, Maskapai Beri Kompensasi

01 Januari 2020 20:30

GenPI.co - Aktivitas Bandara Halim Perdanakusuma lumpuh pascabanjir yang menggenangi landasan pacu pesawat. 

Sejumlah penerbangan pun mengalami delay atau keterlambatan, bahkan ada yang dibatalkan.

BACA JUGA: Jakarta Banjir, Pernyataan Anies Baswedan Jantan Banget

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho yang membidangi perhubungan mengingatkan maskapai yang melayani penerbangan dari ataupun menuju Bandara Halim Perdanakusuma, memberikan kompensasi bagi penumpang yang terkena imbas banjir di pelabuhan udara milik TNI AU itu.

BACA JUGA: 2020: Jabodetabek Disambut Banjir, Presiden Jokowi Kepikiran Ini

"Maskapai penerbangan tetap harus melayani calon penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Irwan kepada jpnn.com, Rabu (1/1).

Menurut Irwan, bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, mewajibkan maskapai memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami penundaan jadwal penerbangan dan pembatalan. 

BACA JUGA: Lapor, Menhan Prabowo! Kapal Asing Sering Terobos Perairan Natuna

"Di situ jelas disebutkan, bahwa dalam kondisi terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengalihkan ke maskapai lain atau mengembalikan seluruh biaya tiket," ungkapnya.

BACA JUGA: Manfaat Piknik Ternyata Luar Biasa, Ampuh Cegah Penyakit Jantung

Irwan menjelaskan, ada enam kategori keterlambatan yang dikelompokkan berdasar durasi. 

Kategori pertama adalah keterlambatan 30 sampai 60 menit, selanjutnya kedua (61-120 menit), ketiga (121-180 menit), keempat (181-240 menit), kelima (lebih dari 240 menit), lalu keenam pembatalan penerbangan.

BACA JUGA: Info Terkini: Anies Baswedan Tak Kuasa Menyebut 4 Korban Banjir

Untuk penyebab keterlambatan dikategorikan ke dalam beberapa faktor. 

Antara lain manajemen maskapai, teknis operasional, cuaca dan faktor lainnya.

Adapun pemberian kompensasi penumpang terdampak delay juga diatur berdasarkan enam kategori tadi," jelas Irwan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co