GenPI.co - Penggunaan kantong plastik dilarang di Jakarta mulai 2020. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
"Kalau baca Pergub-nya itu, enam bulan sejak diundangkan, diundangkanya kan 31 Desember 2019, enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli 2020 efektif berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakartta, Selasa (7/1).
BACA JUGA: Ada Luka Lebam di Leher Ibunya , Rizky Febian Lapor Polisi
Andono mengatakan baik pihak pemerintah maupun para pengelola pusat perbelanjaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya.
Jika selama masa sosialisasi ditemukan pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong ramah lingkungan maka ada sanksi yang menunggunya.
"Sanksinya bertingkat, bentuknya administratif, dari teguran tertulis, uang paksa, sampai hal itu enggak diindahkan juga ada pembekuan izin sampai pencabutan izin, sanksinya tercantum dalam Pergub itu," kata Andono.
BACA JUGA: Akun Gojek Milik Penyiar Radio Dibajak, Uang Rp 28 Juta Lenyap
Terkait uang paksa yang termasuk dalam denda, pada pasal 24 tertulis denda minimum sebesar Rp 5.000.000 dan denda maksimum sebesar Rp 25.000.000.
Meski demikian terjadi larangan, ada sedikit pengecualian terhadap kantong kemasan plastik sekali pakai yang masih diperbolehkan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.
Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan ini dapat mengurangi jumlah sampah plastik karena mengharuskan masyarakat memiliki kantong ramah lingkungan untuk berbelanja. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News