Klinik Stem Cell Ilegal Kemang: Korban 56 Orang, Untung Rp 10 M

16 Januari 2020 19:59

GenPI.co - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah korban praktik terapi stem cell atau sel punca tak berizin (ilegal) mencapai 56 orang.

Terapi tak berizin ini dipraktikkan oleh sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Korsel Tunggu Menhan Prabowo, Deal Jet Canggih IFX Semi-Siluman

"Yang terdata sampai saat ini dari hasil keterangan ada 56 orang korban selama praktik. Mereka melaksanakan praktik di Jakarta," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kamis (16/1).

Irjen Nana menjelaskan, bahwa 56 pasien tersebut didapatkan selama satu tahun klinik itu beroperasi.

BACA JUGA: Dinasti Politik Jadi Sorotan, Ini Daftar Keluarga Pak Jokowi...

"Praktik sekitar satu tahun dari Januari 2019 hingga Januari 2020," sambungnya.

Klinik tersebut menjual serum stem cell kepada korbannya dengan harga yang berbeda-beda. 

BACA JUGA: Honorer K2! Catat Nih, DPR Janji Kawal 2 Solusi Ini...

Harga itu mengikuti jumlah selnya yang dipesan korban.

"Itu ada harga per ampul itu tergantung dari jumlah sel di ampul itu. Kalau selnya 100 itu harganya Rp100 juta, kalau 150 itu Rp150 juta, kalau 200 itu Rp200 juta," ungkap Nana.

BACA JUGA: Kasus Natuna: Indonesia vs China, Menteri Inggris Bela Siapa?

Penyidik kepolisian menyebut total keuntungan yang diraup oleh klinik tersebut mencapai Rp10 miliar.

Sebelumnya, penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (11/1) tersebut penyidik Polda Metro Jaya turut mengamankan tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Moeldoko Panggil Ahok ke Istana, Ini Perintahnya...

Ketiganya yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti stem cell produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.

BACA JUGA: Sesalku Seumur Hidup, Kesetiaan Suami Jadi Ratapanku...

Ternyata para tersangka sudah berhasil menyuntikkan serum itu ke puluhan korbannya.

Irjen Nana menyebut puluhan korban-korban itu rencananya akan diperiksa oleh polisi.

Praktik suntik stem cell ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1).

Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co