Helmy Yahya Korban Kesewenangan Dewan Pengawas TVRI  

17 Januari 2020 18:54

GenPI.co - Pemberhentian Dirut TVRI Helmy Yahya dipicu pembelian hak siar siaran langsung Liga Inggris yang dinilai tidak tertib administrasi.

"TVRI karena kepercayaan orang, karena jangkauan kami lima kali lipat dari tv lain, akhirnya kami mendapatkan kerja sama dengan Mola TV untuk menayangkan Liga Inggris, " jelas Helmy di Jakarta, Jumat (17/1).

BACA JUGA: Helmy Yahya Dikabarkan Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

Menurut Helmy, pembelian siaran Liga Inggris bertujuan agar TVRI memiliki sebuah konten yang membuat semua orang menonton tv milik pemerintah itu. 

Helmy Yahya menjelaskan kronologi pemberhentian dirinya dari posisi Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas TVRI. Ia mengungkapkan sebelum pemberhentian dirinya, Dewan Pengawas terlebih dulu menonaktifkan dirinya dari posisi Dirut.

"Tanggal 4 Desember 2019 saya dinonaktifkan. Saya kaget, oleh karena itu tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan dengan mengatakan SK itu tidak sah," terangnya.

Dia mengatakan penonaktifan disampaikan melalui surat dua halaman, dan dilandasi sejumlah alasan. Sejak penonaktifan tersebut, kata dia, mediasi terus dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BACA JUGA: Soal Pemilik Akun @digeeembok, Ini Kata Polisi

"Akhirnya Kominfo menyampaikan tidak boleh ada pemecatan," bebernya.

"Ke semua orang kami datang. Kami bertemu dengan beberapa tokoh DPR, ke BPK, juga menghadap ke Mensesneg dan perintahnya sama, saya diminta untuk menyampaikan pembelaan," lanjutnya.

Helmy Yahya dalam kesempatan tersebut menyanggah dasar-dasar pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas TVRI terhadap dirinya.

Helmy juga menekankan bahwa suara Dewan Pengawas atas pemberhentian dirinya tidak bulat. Menurut Helmy ada satu anggota Dewan Pengawas yang enggan menandatangani surat pemberhentian terhadap dirinya.

"Dewan Pengawas ada lima. Salah satunya ibu Supra, beliau beri pendapat berbeda dan tidak ikut paraf, jadi suara Dewan Pengawas tidak bulat," ungkapnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, setelah pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

BACA JUGA: Horor, Cerita Noni Belanda Masih Gentayangan di RS Dustira Cimahi

"Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," kata Chandra.

Chandra mengatakan dalam surat pemberhentian Helmy tertulis kalimat pemberhentian dengan hormat yang dilayangkan Dewan Pengawas. Kalimat itu, menurut Chandra, juga menimbulkan pertanyaan, sebab kata pemberhentian dengan hormat tidak dikenal dalam TVRI.

Selain itu jika memang diberhentikan dengan hormat menurut dia, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy.

"Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas," tegas Chandra.

Chandra mengatakan pihaknya diminta Helmy Yahya sebagai pengacara guna melakukan persiapan pendampingan hukum serta untuk memberikan saran terkait langkah-langkah hukum apa yang paling pas dalam menyikapi surat pemberhentian oleh Dewan Pengawas.

"Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum), dalam waktu dekat akan kami sampaikan," imbuhnya.(ant)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co